Temui Ditjen Pajak, Penghuni Rusun Jelaskan Status dan Aliran IPL

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akhirnya beraudiensi dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan audiensi dilakukan untuk menjelaskan status dan aliran dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan. Pertemuan ini dihadiri kurang lebih 25 pengurus dan anggota DPP P3RSI.

Sedangkan dari Ditjen Pajak diwakili dari Direktorat Peraturan PPN, Direktorat Peraturan PPh, dan Direktorat P2Humas serta Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Muh. Tunjung Nugroho. Dalam pertemuan tersebut, P3RSI menjelaskan posisi dan fungsi badan pengelola, baik yang dibentuk sendiri, maupun yang ditunjuk PPPSRS.

Hasilnya pihak Dirjen Pajak dapat memahami dan berjanji akan menyampaikan penjelasan P3RSI kepada pimpinannya.
”Kami sangat berterima kasih atas sambutan Pak Tunjung dan jajaran pegawai Ditjen Pajak yang menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan,  kami berdiskusi untuk mencari jalan terbaik, tidak hanya bagi warga rumah susun, tapi juga untuk kepentingan negara secara umum,” kata Adjit . Dia telah menjelaskan bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan amanah UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama.

Karena itu, untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional. Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. “Sesuai amanat undang-undang, biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” jelas Adjit.

Selanjutnya, penentuan besaran IPL (per meter persegi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL. Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening PPPSRS, yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

Sehingga dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS tidak ada pelayanan jasa. Karena itu, sudah seyogyanya IPL tidak dikenakan PPN karena tidak memenuhi unsur pertambahan nilai. ”Kami bersyukur, hal ini dapat dipahami oleh Dirjen Pajak. Karena setelah itu, IPL digunakan untuk membayar vendor kebersihan, jasa security, gaji karyawan, dan lain sebagainya. Itu memang harus dikenakan pajak. Itu sudah kami lakukan,” jelasnya Adjit.